Loading...
NASIONAL.INFO - Anggota Komisi I DPR Sukamta menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah tindakan legal yang dilindungi oleh UUD 45, serta UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ia mengharapkan pihak Kepolisian tidak merespons negatif Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), apalagi sampai menyatakan ada potensi berbuat makar.
"Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi jelas, menghalang-halanginya merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri," kata Sukamta saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Lebih jauh, Sekretaris Fraksi PKS ini mengungkapkan, kalau dalam Pasal 18 berbunyi tindakan menghalang-halangi demonstrasi dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.
"Pihak yang menghalang-halangi dengan menuduh makar itulah yang justru bisa terkena hukum," ucapnya.
Oleh karenanya, Sukamta meminta pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat, sebagaimana diatur dalam UU No.9 tahun 1998 Pasal 7.
"Pernyataan tuduhan makar ini tidak boleh sembarang, jangan gegabah. Apalagi makar itu tindakan menggulingkan pemerintahan dengan kekuatan senjata," ujarnya. (plt)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com
Ia mengharapkan pihak Kepolisian tidak merespons negatif Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 mendatang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), apalagi sampai menyatakan ada potensi berbuat makar.
"Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi jelas, menghalang-halanginya merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri," kata Sukamta saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Lebih jauh, Sekretaris Fraksi PKS ini mengungkapkan, kalau dalam Pasal 18 berbunyi tindakan menghalang-halangi demonstrasi dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara.
"Pihak yang menghalang-halangi dengan menuduh makar itulah yang justru bisa terkena hukum," ucapnya.
Oleh karenanya, Sukamta meminta pemerintah harus menjamin dan melindungi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat, sebagaimana diatur dalam UU No.9 tahun 1998 Pasal 7.
"Pernyataan tuduhan makar ini tidak boleh sembarang, jangan gegabah. Apalagi makar itu tindakan menggulingkan pemerintahan dengan kekuatan senjata," ujarnya. (plt)
Editor : Redaktur | teropongsenayan.com
Loading...

