-->

TOP-LEFT ADS

Rabu, 16 November 2016

Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

Loading...
Pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Syaiful Hidayat mengikuti pawai Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas yang melintasi Monas-Bundaran HI-Monas, di Jakarta, Sabtu (29/10).
NASIONAL.INFO - Riuh kasus calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih menjadi perdebatan banyak pihak.

Ahok masih belum ditetapkan sebagai tersangka maupun tidak bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok masih menjalani pemeriksaan atas dirinya di Bareskrim Polri.

Di tengah proses yang masih berjalan tersebut, banyak pihak menganggap Ahok sudah tidak layak untuk meneruskan pencalonan dirinya di kancah pemilihan kepala daerah 2017 nanti. Ahok pun diminta mundur dari pencalonannya.

Lalu, sebenarnya bagaimana aturan pemeriksaan cagub di kepolisian dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan aturan pemeriksaan di kepolisian tak berpengaruh apa pun terhadap status pencalonannya.

Tak akan ada masalah yang ditimbulkan meski calon tersebut tengah menjalani pemeriksaan, apalagi statusnya masih terperiksa, yang belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah.

"Dalam hukum itu kan ada istilah terperiksa, terdakwa, tersangka, dan terpidana. Bahkan meski sudah jadi tersangka, tidak berpengaruh apa pun terhadap statusnya," ujarnya kepada Detikcom, Sabtu (12/11/2016).

Sementara, pencalonan akan gagal jika calon telah ditetapkan sebagai terpidana. "Misalnya dihukum 5 tahun atau lebih, baru ada sanksi pembatalan, karena keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, pasal 88 ayat 1 butir b disebutkan "Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara"

Hal senada juga diutarakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam ANTARA. "Walaupun tersangka atau terdakwa sekali pun, dia tetap sah sebagai calon. Kecuali dia mundur," sebut Tjahjo.

Namun, jika pun calon tersebut harus mundur, maka akan ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang sangat besar. Sementara itu, jika calon mundur, partai politik pengusung juga tidak dapat mengganti dan mencalonkan kembali di Pilkada DKI Jakarta.

Tak hanya itu saja, calon tersebut juga masih bisa melakukan kampanye meski tidak harus dilakukan oleh yang bersangkutan langsung.

"Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," sambungnya.

Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, menyebut aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, status calon baru akan hilang jika melanggar ketentuan tersebut, bukan untuk kasus lain.

"Dalam kasus ini (Ahok), secara fatwa yang dilanggar kan bukan UU Pilkada, tapi KUHP Pasal 165A. Karena itu konsekuensi pelanggaran tidak menghentikan status dia sebagai calon gubernur," sebutnya.

Jika pun Ahok berhasil terpilih kembali sebagai Gubernur DKI, ketika ditahan sebagai tersangka, Margarito mengatakan hal itu juga tidak menjadi masalah. Sebab, Ahok masih memiliki wakil yang bisa menggantikannya menjalankan pemerintahan.

Salah satu contoh kasusnya adalah yang mendera mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditahan karena tindak pidana korupsi, dan kemudian digantikan wakilnya Rano Karno.

Ahok sendiri rencananya akan segera mengikuti proses gelar perkara pada Selasa (15/11) pekan depan. Selain mendatangkan saksi ahli, Ahok sebagai terlapor dan sebelas pelapor akan diundang dalam gelar perkara.

Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari pihak internal Polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan, dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman, dan Kompolnas. [BERITAGAR]
Loading...
Back To Top