-->

TOP-LEFT ADS

Selasa, 06 Desember 2016

Pakar Tata Negara: Presiden Jokowi Bukan Lambang Negara

Loading...
NASIONAL.INFO - Polri dituding telah menggunakan hukum di luar hukum yang ada di Indonesia dalam mengusut kasus makar dan penghinaan kepada simbol negara.

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyikapi penanganan hukum aktivis yang dituduh melakukan upaya makar terhadap pemerintah Jokowi.

Dia menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum yang ada di Indonesia bisa diterapkan kepada para aktivis tersebut.

“Kita harus tanya kepada para penyidik mereka menggunakan hukum darimana dan hukum apa. Mungkin saja Polisi menggunakan hukum dari planet lain, karena kalau menggunakan hukum yang ada di Indonesia, maka aturan penghinaan terhadap simbol negara maupun makar tidak seperti yang dituduhkan polisi terhadap para aktivisi tersebut,” kata Margarito di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut  dia lagi, dalam UU Republik Indonesia 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak ada satu pun pasal,  ayat, huruf atau kata yang menyebut presiden sebagai lambang negara.

“Makanya kalau aparat penegak hukum mengatakan bahwa Jokowi sebagai presiden adalah lambang negara, maka UU darimana yang mereka gunakan?Yang namanya simbol negara itu yah bendera, bahasa, lambaga negara dan lagu kebangsasaan. Sementara lambang negara itu Garuda Pancasila,” jelas Margarito.[ian] | RMOL
Loading...
Back To Top