Loading...
RadarUmat - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP) resmi dilepaskan pihak Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (15/3) malam.
Hal ini disampaikan istri SBP, Ernalia Bintang melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi.
Dalam pesan itu, ia juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada tim kuasa hukum, yang merupakan kumpulan advokat para aktivis 98.
"Kepada semua tim lawyers SBP. Hari ini berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," tulis Erna yang semalam menjemput langsung suaminya di tahanan Narkoba PMJ.
Secara khusus Erna menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Tim Lawyer, Assegaf dan Yusril Ihza Mahendra yang telah menjadi koordinator kuasa hukum dalam kasus yang menjerat dosen fakultas teknik Universitas Indonesia (UI) tersebut.
"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator," urainya.
Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. [rmol]
Hal ini disampaikan istri SBP, Ernalia Bintang melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi.
Dalam pesan itu, ia juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada tim kuasa hukum, yang merupakan kumpulan advokat para aktivis 98.
"Kepada semua tim lawyers SBP. Hari ini berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," tulis Erna yang semalam menjemput langsung suaminya di tahanan Narkoba PMJ.
Secara khusus Erna menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Tim Lawyer, Assegaf dan Yusril Ihza Mahendra yang telah menjadi koordinator kuasa hukum dalam kasus yang menjerat dosen fakultas teknik Universitas Indonesia (UI) tersebut.
"Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator," urainya.
Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. [rmol]
Loading...