Loading...
NASIONAL.INFO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan bahwa pemanggilan Habib Rizieq dan Munarman untuk menjadi saksi kasus dugaan penghinaan Presiden oleh musisi Ahmad Dhani.

“Iya kasusnya Ahmad Dhani itu. Kan beliau-beliaunya yang ada di mobil komando. Ya beliau-beliau kan yang tahu persis apa terjadi apa yang diucapkan Ahmad Dhani, cuma itu saja, dimintai kesaksian saja,” kata Awi kepada wartawan, Senin (21/11/2016).
Selain keduanya, ada enam orang lagi yang akan dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Prof Dr H Amien Rais, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri. Totalnya jadi delapan orang yang akan dipanggil.
Pemanggilan tersebut terkait laporan relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Awi.
Awi menambahkan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang diduga telah melalukan penghinaan terhadap penguasa. [si]
“Iya kasusnya Ahmad Dhani itu. Kan beliau-beliaunya yang ada di mobil komando. Ya beliau-beliau kan yang tahu persis apa terjadi apa yang diucapkan Ahmad Dhani, cuma itu saja, dimintai kesaksian saja,” kata Awi kepada wartawan, Senin (21/11/2016).
Selain keduanya, ada enam orang lagi yang akan dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tekait kasus tersebut, yakni Prof Dr H Amien Rais, Dr H Eggi Sudjana, SH, MSi, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri. Totalnya jadi delapan orang yang akan dipanggil.
Pemanggilan tersebut terkait laporan relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ahmad Dhani.
"Mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," ujar Awi.
Awi menambahkan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang diduga telah melalukan penghinaan terhadap penguasa. [si]
Loading...

