Loading...
NASIONAL.INFO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

Jaksa Ali Mukartono mendakwa, Ahok sengaja menggunakan ayat Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai kaidah untuk memilihnya sebagai petahana di Pilgub DKI Jakarta saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Terdakwa memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," kata Ali di lokasi, Selasa (13/12/2016).
Ali mengatakan, bahwa alasan Ahok dengan sengaja memakai Surat Al Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Kala itu, terdapat beberapa lawan politiknya menyebarkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim untuk menjadi pemimpin.
Pada pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU juga menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistaan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu.
Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dengan melakukan penodaan agama Islam. Padahal, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka bukan dalam rangka kampanye.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca juga: Ogah Dituduh Nistakan Agama, Ahok Berurai Air Mata di Persidangan
Jaksa Ali menilai, bahwa tujuan Ahok mengucapkan seperti itu lantaran untuk meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam memilihnya sebagai petahana meski bukan beragama Islam.
"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," Ujar Alli.
Menurut Ali, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah seolah-olah masyarakat telah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. "Padahal, terdakwa sendiri lah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," tambah Ali. [sn]
Jaksa Ali Mukartono mendakwa, Ahok sengaja menggunakan ayat Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai kaidah untuk memilihnya sebagai petahana di Pilgub DKI Jakarta saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu.
"Terdakwa memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," kata Ali di lokasi, Selasa (13/12/2016).
Ali mengatakan, bahwa alasan Ahok dengan sengaja memakai Surat Al Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Kala itu, terdapat beberapa lawan politiknya menyebarkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim untuk menjadi pemimpin.
Pada pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU juga menyatakan bahwa Ahok telah sengaja menistaan Alquran dengan memelintir tafsir Surat Al Maidah Ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu.
Jaksa Ali Mukartono menyatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dengan melakukan penodaan agama Islam. Padahal, saat melakukan kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka bukan dalam rangka kampanye.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," kata Ali di Gedung Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Baca juga: Ogah Dituduh Nistakan Agama, Ahok Berurai Air Mata di Persidangan
Jaksa Ali menilai, bahwa tujuan Ahok mengucapkan seperti itu lantaran untuk meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam memilihnya sebagai petahana meski bukan beragama Islam.
"Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," Ujar Alli.
Menurut Ali, pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah seolah-olah masyarakat telah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat. "Padahal, terdakwa sendiri lah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," tambah Ali. [sn]
Loading...

