-->

TOP-LEFT ADS

Jumat, 02 Desember 2016

Ahok Tak Ditahan, Indra Sahnun Anggap Jaksa Agung Pegawai Surya Paloh

Loading...
NASIONAL.INFO - Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama kini masuk babak baru di kejaksaan dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21. Namun, tak ditahannya Ahok—sapaan Basuki—membuat sejumlah pihak bertanya. Salah satunya intervensi atas Jaksa Agung HM Prasetyo.

Praktisi hukum sekaligus pengacara kondang, Indra Sahnun Lubis pun angkat bicara. Menurutnya, tak ditahannya Ahok menandakan bukti kuat adanya intervensi. “Polisi memberikan kepada jaksa untuk lepas tanggung jawab. Sekarang kewenangan kejaksaan. Kenapa enggak bisa ditahan? Bisa ditahan. Yang lalu-lalu kok ditahan?,” tanyanya saat di kantornya, Kamis (1/12/2016).

Indra menyerukan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad untuk menahan Ahok. Alasannya hal ini merupakan kewenangan mutlak dari Jampidum. “Mau marahlah pimpinannya tak apa. Yang pasti umat Islam akan mendukungnya. Karena, dia punya kewenangan untuk menahannya,” tambah pendiri Kongres Advokat Indonesia ini.

Image result for ahok
Indra pun mempertanyakan tak ditahannya Ahok akibat intervensi dari Jaksa Agung. Sekaligus Jaksa Agung juga mendapat intervensi. “Jaksa Agung siapa yang intervensi? Surya Paloh. Karena Jaksa Agung ini kan pegawainya Surya Paloh,” serunya.

Hal ini membuat banyaknya celah kepentingan masuk dan mencampuri urusan hukum. “Inilah jadi susah. Kepentingan politik masuk ke arena hukum. Sehingga, tidak ada yang idealis menjalankan penegakan hukum. Akibatnya, rakyat ini menjadi marah. Dianggap mereka, dianggap Jaksa Agung rakyat ini bodoh. Yang dianggap pintar yang bisa diajak kerja sama,” tuturnya.

Selain itu, baginya seharusnya presiden bisa bertindak atas ancaman kekacauan yang terjadi. Indra mencontohkan misalnya bisa mencabut pencalonan Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta demi alasan stabilitas nasional. “Presiden bisa mencabut pencalonan seseorang kalau memang mengancam keamanan dan stabilitas nasional. Tapi tidak dilakukan kan? Karena memang banyak kepentingannya. Termasuk kepentingan sembilan taipan itu,” paparnya.

Hamdun Pattilouw/Ranap Simanjuntak | FORUM KEADILAN
Loading...
Back To Top