-->

TOP-LEFT ADS

Minggu, 25 Desember 2016

Jika Ahok Bebas, Apa Sikap Terbaik Kita?

Loading...
NASIONAL.INFO - Soal:

Terkait kasus penistaan agama oleh Ahok. Sikap terbaik apakah yang harus kita lakukan nanti jika penista agama dinyatakan bebas.

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.

Kita sebagai umat mengikuti arahan langkah para ulama kita yang tergabung di MUI dan atau GNPF MUI. Beliau-beliau –hafidzahumullah- yang sudah mengikuti proses menegakkan keadilan atas penista Islam. Beliau-beliau lebih paham intrik dan konspirasi dalam penanganan kasus ini sehingga –biri’ayatillahu- mampu mengambil arahan terbaik.

Taat kepada ulama ini adalah pengamalan QS. Al-Nisa: 59.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."

Penjelasan paa ulama bahwa ulil Amri ada 2 makna: ulama dan umara' (pemimpin pemerintahan).

Kata Ibnul  Qayim rahimahullah ketaatan kepada  ulama lebih diutamakan daripada ketaatan kepada pemimpin pemerintahan. Karena umara’ ditaati apabila memerintahkan berdasarkan ilmu. Dari sini, ketaatan kepada mereka mengikuti ketaatan kepada Ulama’. Karena ketaatan kepada makhluk dalam perkara yang ma’ruf dan yang ditunjukkan ilmu.

Ketaatan kita kepada Ulil Amri dari kalangan ulama dengan menunggu arahan dan fatwa dari pewaris nabi tersebut, agar langkah tidak timbulkan fitnah dan kerusakan lebih besar.

Ibnu Qayim rahimahullah menjelaskan, kedudukan ulama di bumi ini seperti bintang di langit yang menjadi petunjuk bagi orang yang bingung dan tersesat.

Ini jawaban teknis. Sedangkan dari sisi keilmuan syar'i, penista Al-Qur'an dan penghina ulama Islam - dari kalangan kuffar- harus mendapat hukuman paling berat. Umat punya kewajiban menunaikan hak Islam ini. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab oleh Badrul Tamam.
Loading...
Back To Top