Loading...
NASIONAL.INFO - Pengarang buku Jokowi Undercover Bambang Tri dan peserta diskusi saling menuding atau menuduh, siapa yang mengunggah pertama kali tentang foto-foto kegiatan diskusi buku yang digelar di Pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 19 Desember lalu.
Tidak ada dari kami peserta yang mengunggah foto ke Facebook. Tidak ada, tegas salah satu peserta diskusi saat itu Arif Tohir kepada merdeka.com Jumat (23/12) malam.
Arif mengungkapkan justru dirinya bersama rekan-rekanya mempertanyakan kenapa Bambang Tri tidak diperiksa dan diamankan polisi.
Harusnya polisi segera bertindak dan langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri. Bukan malah membiarkan dia (Bambang Tri) berkoar-koar di Facebook menghina Presiden Jokowi, ucapnya.
Agus MS, peserta diskusi, juga mempertanyakan kenapa Bambang Tri tidak ditangkap sejak dia berkoar-koar di Facebook.
Harusnya dari dulu-dulu sudah kena pasal UU ITE. Itu yang membuat kita (para peserta diskusi) penasaran. Orangnya siapa dia itu? Kok sebegitu hebatnya BT (Bambang Tri) tidak tersentuh. Berbeda dengan Ahmad Dhani, Ongen, Eko Patrio dan kawan-kawan lain yang mudah dijerat dengan pasal 28 UU ITE, penghinaan presiden dan lain-lain. Maka dari itu, kita paksa Bambang Tri untuk keluar, ungkapnya.
"BT (Bambang Tri) harus diproses. Selain jelas-jelas sudah melakukan penistaan terhadap Presiden (Jokowi) dan meresahkan masyarakat. Harus tegas diambil tindakan. Menjadi pertanyaan jika tidak diproses,ujarnya.
Bambang Tri menyatakan kasus diskusi Jokowi Undercover ini berbuntut panjang dan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri dan dibidik dengan UU ITE Nomor 28 Tahun 2009. Dia juga menuturkan sangat siap menghadapi polisi.
Nggak apa-apa kalau saya kena di ITE. Sangat siap!Mereka harus siap jadi rame dan tak terkendali, ungkapnya.
Justru pria yang tinggal di Blora, Jawa Tengah ini akan menyampaikan kepada penyidik Mabes Polri tentang isi bukunya yang ditulisnya supaya disampaikan ke Jokowi.
Kalau buku saya dijatuhkan, tidak perlu diterbitkan, saya tarik. Kalau saya harus di jalur hukum sangat siap supaya saya bisa bicara di penyidik, pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengusut kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Kasus itu tengah diselidiki Polda Jawa Tengah. (merdeka)
Tidak ada dari kami peserta yang mengunggah foto ke Facebook. Tidak ada, tegas salah satu peserta diskusi saat itu Arif Tohir kepada merdeka.com Jumat (23/12) malam.
Arif mengungkapkan justru dirinya bersama rekan-rekanya mempertanyakan kenapa Bambang Tri tidak diperiksa dan diamankan polisi.
Harusnya polisi segera bertindak dan langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri. Bukan malah membiarkan dia (Bambang Tri) berkoar-koar di Facebook menghina Presiden Jokowi, ucapnya.
Agus MS, peserta diskusi, juga mempertanyakan kenapa Bambang Tri tidak ditangkap sejak dia berkoar-koar di Facebook.
Harusnya dari dulu-dulu sudah kena pasal UU ITE. Itu yang membuat kita (para peserta diskusi) penasaran. Orangnya siapa dia itu? Kok sebegitu hebatnya BT (Bambang Tri) tidak tersentuh. Berbeda dengan Ahmad Dhani, Ongen, Eko Patrio dan kawan-kawan lain yang mudah dijerat dengan pasal 28 UU ITE, penghinaan presiden dan lain-lain. Maka dari itu, kita paksa Bambang Tri untuk keluar, ungkapnya.
"BT (Bambang Tri) harus diproses. Selain jelas-jelas sudah melakukan penistaan terhadap Presiden (Jokowi) dan meresahkan masyarakat. Harus tegas diambil tindakan. Menjadi pertanyaan jika tidak diproses,ujarnya.
Bambang Tri menyatakan kasus diskusi Jokowi Undercover ini berbuntut panjang dan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri dan dibidik dengan UU ITE Nomor 28 Tahun 2009. Dia juga menuturkan sangat siap menghadapi polisi.
Nggak apa-apa kalau saya kena di ITE. Sangat siap!Mereka harus siap jadi rame dan tak terkendali, ungkapnya.
Justru pria yang tinggal di Blora, Jawa Tengah ini akan menyampaikan kepada penyidik Mabes Polri tentang isi bukunya yang ditulisnya supaya disampaikan ke Jokowi.
Kalau buku saya dijatuhkan, tidak perlu diterbitkan, saya tarik. Kalau saya harus di jalur hukum sangat siap supaya saya bisa bicara di penyidik, pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengusut kegiatan diskusi buku 'Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Kasus itu tengah diselidiki Polda Jawa Tengah. (merdeka)
Loading...