Loading...
NASIONAL.INFO - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, penonaktifan Ahok tak perlu menunggu masa cuti kampanyenya berakhir.
Apalagi, Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. "Ahok sudah dijadikan terdakawa tapi kok menteri dalam negeri masih ngambang berikan sanksi hukum?" ujar pria yang karib dipanggil HNW itu, Minggu (25/12).
Berkaca kepada sejumlah kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa, HNW minta hal serupa diberlakukan kepada Ahok. Hal demikian perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Mendagri sudah memberikan ini kepada kepala daerah lainnya, kenapa tidak kepada Pak Ahok?" tanya anggota komisi I DPR itu.
Kata dia, sikap Mendagri Tjahjo yang tak segera menonaktifkan Ahok dapat menimbulkan kecurigaan politis. Apalagi, Ahok kenyataannya dicalonkan kembali sebagai gubernur pada pilgub 2017 oleh partai yang dinaungi Tjahjo, yakni PDIP.
"Tapi saya yakin PDIP setuju penegakan hukum. Daripada timbulkan spekulasi aneh-aneh, kenapa sih Pak Mendagri tidak laksanakan tradisinya sesuai aturan hukum?" pungkas HNW.
Untuk diketahui, Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud. [jwp]
Apalagi, Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. "Ahok sudah dijadikan terdakawa tapi kok menteri dalam negeri masih ngambang berikan sanksi hukum?" ujar pria yang karib dipanggil HNW itu, Minggu (25/12).
Berkaca kepada sejumlah kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa, HNW minta hal serupa diberlakukan kepada Ahok. Hal demikian perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Mendagri sudah memberikan ini kepada kepala daerah lainnya, kenapa tidak kepada Pak Ahok?" tanya anggota komisi I DPR itu.
Kata dia, sikap Mendagri Tjahjo yang tak segera menonaktifkan Ahok dapat menimbulkan kecurigaan politis. Apalagi, Ahok kenyataannya dicalonkan kembali sebagai gubernur pada pilgub 2017 oleh partai yang dinaungi Tjahjo, yakni PDIP.
"Tapi saya yakin PDIP setuju penegakan hukum. Daripada timbulkan spekulasi aneh-aneh, kenapa sih Pak Mendagri tidak laksanakan tradisinya sesuai aturan hukum?" pungkas HNW.
Untuk diketahui, Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud. [jwp]
Loading...