Loading...
NASIONAL.INFO - MNR (40) terpaksa berurusan dengak pihak berwajib setelah menyandingkan wajah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Ketua PKI, DN Aidit.
Aksi tersebut dilakukan MNR saat dirinya berada di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Kami menangkap dia (MNR) Senin (5/12) kemarin di Lapas (Tangerang)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Rabu (7/12).
Kepada polisi, MNR mengunggah foto tersebut menggunakan aplikasi media sosial Facebook. Selain foto Kapolri dan Aidit, tersangka juga memposting foto Presiden Joko Widodo dan Buya Syafii Ma'arif dengan nada ejekan.
Pelaku juga diketahui sudah menyebarkan ujaran kebencian tersebut sejak kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Postingan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan menyamakan Polri dengan PKI," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.
Terkait proses penangkapan tersangka, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang karena berstatus sebagai tahanan dan perlu penanganan internal.
"Saya sendiri tak bisa menjelaskan kenapa pelaku ini bisa seenaknya bermain handphone di lapas, sebab itu permasalahan internal lapas," ujar dia.
Akibat ulahnya, narapidana kasus narkotika sejak tahun 2013 itu dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus ini, merupakan Laporan Tipe A Polri yang harus diselidiki sendiri sendiri oleh polisi.
"Kami buat LP pada 28 November lalu. Kami akan koordinasi dengan pihak lapas soal penanganan hukum nya," demikian Wahyu.[wid][rmol]
Aksi tersebut dilakukan MNR saat dirinya berada di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Kami menangkap dia (MNR) Senin (5/12) kemarin di Lapas (Tangerang)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Rabu (7/12).
Kepada polisi, MNR mengunggah foto tersebut menggunakan aplikasi media sosial Facebook. Selain foto Kapolri dan Aidit, tersangka juga memposting foto Presiden Joko Widodo dan Buya Syafii Ma'arif dengan nada ejekan.
Pelaku juga diketahui sudah menyebarkan ujaran kebencian tersebut sejak kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Postingan ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan menyamakan Polri dengan PKI," urai mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu.
Terkait proses penangkapan tersangka, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas Tangerang karena berstatus sebagai tahanan dan perlu penanganan internal.
"Saya sendiri tak bisa menjelaskan kenapa pelaku ini bisa seenaknya bermain handphone di lapas, sebab itu permasalahan internal lapas," ujar dia.
Akibat ulahnya, narapidana kasus narkotika sejak tahun 2013 itu dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus ini, merupakan Laporan Tipe A Polri yang harus diselidiki sendiri sendiri oleh polisi.
"Kami buat LP pada 28 November lalu. Kami akan koordinasi dengan pihak lapas soal penanganan hukum nya," demikian Wahyu.[wid][rmol]
Loading...