Loading...
NASIONAL.INFO - Opini Bangsa - Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap mengatakan jika sosok Kapolda Jawa Barat, Anton Charliyan memang tidak lepas dari kontroversial.
Anton, tercatat pernah mengatakan bahwa Muhammadiyah mensupport teroris dan sebagainya.
“Saya kira ini bukan contoh yang baik bagi seorang pejabat publik. Itu yang saya sampaikan tadi, agar semua bisa menahan diri,” kata Mulfachri di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Kalau semua pihak tidak bisa menahan diri, mengikuti emosi dan seterusnya, Mulfachri khawatir situasi nantinya akan menjadi lebih buruk.
“Jadi saya katakan, tanpa terkecuali, apalagi pejabat publik atau pemimpin Ormas, dan seterusnya, harus bisa menahan diri. Harus bisa ikut mendorong agar kehidupan kita bernegara bisa lebih kondusif dari waktu-kewaktu,” pungkasnya.
Seperti diketahui secara luas, Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan terus menjadi sorotan publik pasca serangan terhadap FPI oleh oknum ormas GMBI, sebuah ormas yang dibina oleh Anton Charliyan.
Beberapa pihak, termasuk netizen menyayangkan sikap Anton yang dinilai tidak objektif. Pasalnya, mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 dan Peraturan Kapolri Nomer 14 Tahun 2011, seorang anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk menjadi anggota atau pembina ormas dan LSM tanpa persetujuan Kapolri.
Berikut kicauan netizen terkait UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 yang tak diindahkan oleh Kapolda Jawa Barat.
Jika benar Kapolda Jawa Barat melanggar UU dan Peraturan Kapolri, maka wajar jika DPR berpendapat bahwa Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan bukanlah contoh pejabat publik yang baik dan karenanya tuntutan publik beberapa saat lalu melalui tagar #CopotKapoldaJabar layak untuk dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi.
Anton, tercatat pernah mengatakan bahwa Muhammadiyah mensupport teroris dan sebagainya.
“Saya kira ini bukan contoh yang baik bagi seorang pejabat publik. Itu yang saya sampaikan tadi, agar semua bisa menahan diri,” kata Mulfachri di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Kalau semua pihak tidak bisa menahan diri, mengikuti emosi dan seterusnya, Mulfachri khawatir situasi nantinya akan menjadi lebih buruk.
“Jadi saya katakan, tanpa terkecuali, apalagi pejabat publik atau pemimpin Ormas, dan seterusnya, harus bisa menahan diri. Harus bisa ikut mendorong agar kehidupan kita bernegara bisa lebih kondusif dari waktu-kewaktu,” pungkasnya.
Seperti diketahui secara luas, Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan terus menjadi sorotan publik pasca serangan terhadap FPI oleh oknum ormas GMBI, sebuah ormas yang dibina oleh Anton Charliyan.
Beberapa pihak, termasuk netizen menyayangkan sikap Anton yang dinilai tidak objektif. Pasalnya, mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 dan Peraturan Kapolri Nomer 14 Tahun 2011, seorang anggota polisi tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk menjadi anggota atau pembina ormas dan LSM tanpa persetujuan Kapolri.
Berikut kicauan netizen terkait UU No 2 Tahun 2002 Pasal 28 yang tak diindahkan oleh Kapolda Jawa Barat.
Jika benar Kapolda Jawa Barat melanggar UU dan Peraturan Kapolri, maka wajar jika DPR berpendapat bahwa Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan bukanlah contoh pejabat publik yang baik dan karenanya tuntutan publik beberapa saat lalu melalui tagar #CopotKapoldaJabar layak untuk dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi.
Loading...