Loading...
RadarUmat - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta membantah adanya dukungan untuk salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta.
“Secara tegas NU DKI sebagai ormas Islam, tidak berada di salah satu paslon. kami netral,” kata Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Mahfud Assirun di Jakarta, Rabu (15/3/2017). Pernyataan tersebut dia sampaikan menyikapi isu keberpihakan NU DKI terhadap salah satu paslon.
Kendati demikian, soal pedoman memilih pemimpin, ujar Pengasuh Pesantren al-Itton itu, NU DKI tetap berpegang teguh pada keputusan Bahtsul Masa’il Aldiniyah Al Waqi’iyyah Muktamar NU XXX di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 November 1999.
Hasil Muktamar Lirboyo itu, menurut dia, menyebutkan orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam kecuali dalam keadaan darurat.
Wakil Ketua Tanfidziyah NU DKI, KH Syamsul Maarif, menambahkan secara institusional tidak mendukung salah satu paslon. Namun, sesuai dengan pandangan Rais Aam PBNU, pengecualian kondisi darurat dalam hasil Muktamar Lirboyo tersebut tidak berlaku di Pilkada DKI 2017 karena adanya calon gubernur yang Muslim. [sic]
“Secara tegas NU DKI sebagai ormas Islam, tidak berada di salah satu paslon. kami netral,” kata Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Mahfud Assirun di Jakarta, Rabu (15/3/2017). Pernyataan tersebut dia sampaikan menyikapi isu keberpihakan NU DKI terhadap salah satu paslon.
Kendati demikian, soal pedoman memilih pemimpin, ujar Pengasuh Pesantren al-Itton itu, NU DKI tetap berpegang teguh pada keputusan Bahtsul Masa’il Aldiniyah Al Waqi’iyyah Muktamar NU XXX di PP Lirboyo Kediri Jawa Timur tanggal 21-27 November 1999.
Hasil Muktamar Lirboyo itu, menurut dia, menyebutkan orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam kecuali dalam keadaan darurat.
Wakil Ketua Tanfidziyah NU DKI, KH Syamsul Maarif, menambahkan secara institusional tidak mendukung salah satu paslon. Namun, sesuai dengan pandangan Rais Aam PBNU, pengecualian kondisi darurat dalam hasil Muktamar Lirboyo tersebut tidak berlaku di Pilkada DKI 2017 karena adanya calon gubernur yang Muslim. [sic]
Loading...