-->

TOP-LEFT ADS

Rabu, 15 Maret 2017

Pemuda Muhammadiyah: Jangan Hamburkan Uang Negara Demi Seorang Ahok, Segera Penjarakan !

Loading...
RadarUmat - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, berharap majelis hakim mempercepat sidang kasus penistaan agama dan segera memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama lantaran telah menghina surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kasus ini telah menguras energi bangsa dan menghabiskan anggaran negara. "Kami berharap persidangan Ahok ini dipercepat," kata Pedri kepada Okezone, Senin (13/3/2017) malam.

Hari ini, Selasa 14 Maret 2017, Ahok kembali menjalani sidang kasus penistaan agama yang ke-14. Mantan Bupati Belitung Timur itu memboyong lima orang saksi yang akan meringankannya.

Pedri berkata, pada sidang nanti majelis hakim diimbau tak perlu melayani setiap upaya pihak Ahok yang melontarkan keterangan tidak relevan dengan kasus.

"Karena kasus Ahok ini sudah menghabiskan energi bangsa sedemikian banyak dan tentu saja menghabiskan anggaran negara yang tidak kecil," ungkap dia.

Karenanya, ia meminta agar sidang penistaan agama ini dipercepat agar uang rakyat tidak terhambur sia-sia. "Jangan biarkan dana rakyat terbuang sia-siang hanya untuk mengurus seorang Ahok," pungkas Pedri.

‎Pada sidang penistaan agama ke-14 ini, Ahok‎ menghadirkan lima orang saksi dengan rincian empat orang saksi fakta yang berasal dari Bangka Belitung dan satu orang saksi ahli, yakni pakar hukum pidana dari Universias Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kelima orang itu yakni pakar hukum pidana FH UGM, Edward Omar Sharif Hiariej‎; PNS Dinas P dan K Kabupaten Belitung, Juhri; PNS Guru SD 17 Badau, Belitung Timur, Ferry Lukmantara; Sopir Dusen Ganse, Belitung Timur, Suyanto; dan teman SD Ahok di Belitung Timur, Fajrun.

Sebelumnya, pada sidang penistaan agama‎ ke-13 turut dihadiran tiga saksi dari pihak Ahok untuk meringankannya.

Ketiga saksi itu yakni Politikus Partai Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, kakak angkat Ahok Analta Amier, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.

Dari ketiga saksi, hanya keterangan Eko dan Bambang yang diterima majelis hakim. ‎Sedangkan Analta tidak diakui sebagai saksi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan Analta lantaran dia sering hadir pada persidangan sebelumnya.

JPU menganggap dengan seringnya Analta hadir pada persidangan sebelumnya‎ dapat membuat kesaksian bias antara satu saksi dengan yang lainnya.
Loading...
Back To Top