-->

TOP-LEFT ADS

Jumat, 17 Maret 2017

PTUN Batalkan Tiga Pulau Reklamasi Ahok

Loading...
RadarUmat - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok) kembali kalah dalam sidang gugatan izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta. Setelah sebelumnya hakim PTUN membatalkan izin untuk Pulau K, Pulau F, dan Pulau I.

"Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I," kata Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/4) malam.

Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladri.

Selanjutnya, dalam keputusannya, majelis juga memerintahkan PT Jaladri untuk menghentikan semua aktivitas reklamasi sampai adanya keputusan hukum tetap.

Tidak berbeda dengan putusan atas Pulau K dan F. Majelis mempertimbangkan substansi perkara pokok dalam sengketa Pulau I ini yakni dampak buruk dari proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang dinilai tidak memperhatikan ekosistem laut.

Menurut hakim, pengembang tidak juga menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata selaku penggugat mengatakan, keputusan hakim menunjukan kebenaran jika Pemprov DKI memiliki misi diam-diam dalam proyek reklamasi ini. "Ini kemenangan rakyat," kata Martin.

Sebelumnya hakim PTUN juga membatalkan izin untuk Pulau K yang diberikan izinnya untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dan izin Pulau F yang izinnya diberikan pada PT Jakarta Propertindo. [htc]
Loading...
Back To Top