-->

TOP-LEFT ADS

Jumat, 17 Maret 2017

PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Pulau K, Nelayan Menangis Bahagia

Loading...
RadarUmat - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Walhi dan mencabut izin reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta. Para nelayan yang memenuhi ruang sidang tak kuasa menahan tangis.

"Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pihak penggugat 2 (Walhi). Mencabut SK Gubernur DKI Jakarta tentang Reklamasi Pulau K oleh PT Jaya Ancol," kata ketua majelis hakim PTUN Jakarta, Adhi Budhi Sulistyo, di gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Duduk sebagai anggota majelis, Adi Budi Sulistyo dan Nani Juliani. Menurut majelis, penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan amdal.

Baca juga: Nelayan Menang, Pemprov DKI Diminta Tangguhkan Reklamasi Pulau K

Setelah mendengar putusan yang mengabulkan tuntutannya, para nelayan yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional tak kuasa menahan tangis. Mereka berjalan keluar dari ruang sidang serta berbaur kembali dengan mahasiswa dan masyarakat yang mengawal jalannya sidang.

"Hidup Indonesia! Kita terus berjaya di negara maritim," teriak orator.

Saat ini sidang di-break. Sidang akan dilanjutkan untuk membacakan putusan soal reklamasi Pulau I dan F, yang juga digugat nelayan. [dc]
Loading...
Back To Top