Loading...
RadarUmat - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya kembali menelan 3 kekalahan telak dalam sidang ke-14 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/3/17).
3 kekelahan ini dinilai amat menyakitkan karena merupakan blunder dari saksi, dan tim Ahok sendiri, bukan atas serangan pihak pelapor.
Saksi Tidak Nyambung
Koordinator persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Nasrulloh Nasution menyatakan tindakan Ahok dan kuasa hukumnya tidak nyambung karena mengundang saksi yang meringankan dari Bangka Belitung.
Menurutnya, saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
"Karena mereka pun tidak ada kaitan dengan dakwaan," tegas Nasrulloh.
Ditolak Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian yang disampaikan oleh profesor hukum, Edward dari UGM yang dihadirkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," ujar Dwiarso, tegas.
Saksi Gagal Paham
Ahok dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi peringan yang berasal dari Bangka Belitung. Bernama Suyanto, laki-aki 45 tahun ini merupakan mantan supir Ahok. Sayangnya, netizen menilai Suyanto, gagal paham karena tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah membaca Surat Al-Maidah ayat 51 yang dinista oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah membaca apa isi Al-Maidah 51," aku Suyanto. [tc]
3 kekelahan ini dinilai amat menyakitkan karena merupakan blunder dari saksi, dan tim Ahok sendiri, bukan atas serangan pihak pelapor.
Saksi Tidak Nyambung
Koordinator persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Nasrulloh Nasution menyatakan tindakan Ahok dan kuasa hukumnya tidak nyambung karena mengundang saksi yang meringankan dari Bangka Belitung.
Menurutnya, saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada Ahok terkait dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
"Karena mereka pun tidak ada kaitan dengan dakwaan," tegas Nasrulloh.
Ditolak Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian yang disampaikan oleh profesor hukum, Edward dari UGM yang dihadirkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya.
"Kalau ada tambahan saksi yang di luar BAP. Kalau saudara memeriksa saksi ahli boleh asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi, tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan saksi ahlinya tidak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," ujar Dwiarso, tegas.
Saksi Gagal Paham
Ahok dan kuasa hukumnya menghadirkan saksi peringan yang berasal dari Bangka Belitung. Bernama Suyanto, laki-aki 45 tahun ini merupakan mantan supir Ahok. Sayangnya, netizen menilai Suyanto, gagal paham karena tidak pernah mengetahui bahkan tidak pernah membaca Surat Al-Maidah ayat 51 yang dinista oleh Ahok di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah membaca apa isi Al-Maidah 51," aku Suyanto. [tc]
Loading...