Loading...
NASIONAL.INFO - Page Facebook KataKita kembali berulah, kali ini melemparkan fitnah terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menuduh bahwa MUI tidak berani mengeluarkan Fatwa mengharamkan korupsi.
"ada yang pernah mikir mengapa MUI tidak pernah mengharamkan korupsi?" demikian tulisan dalam meme yang dibuat admin Page Facebook KataKita yang dipublish rabu (21/12/2016).
Dengan gaya bahasa meledek, admin KataKita juga menuliskan : "Mumpung sekarang ada ormas GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) maka MUI sebaiknya mengeluarkan fatwa bahwa KORUPSI itu haram".
Hasil penelusuran Islamedia terhadap pihak MUI, ternyata tudingan yang dilakukan Page Facebook KataKita hanyalah fitnah dan kebohongan besar. Faktanya pihak MUI sudah mengeluarkan Fatwa terkait korupsi sejak tahun 2000 atau 16 tahun yang lalu.
MUI pernah mengeluarkan Fatwa nomor 4/Munas VI/MUI/2000 pada Musyawarah Nasional MUI ke VI, secara jelas menyebutkan bahwa : korupsi (ghulul) dinyatakan haram. Termasuk didalamnya adalah Suap (risywah) dan hadiah bagi pejabat publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Korupsi yang didefinisikan sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar, menurut syari'at Islam, juga dinyatakan haram.
Sedangkan suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberian itu disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'syi.
Page Facebook KataKita juga pernah membuat meme dengan mencatut foto Walikota Bandung Ridwan Kamil seakan-akan mendukung tersangka penista agama Ahok. Akibat pencatutanya Ridwan Kamil memberikan teguran keras kepada admin KataKita. [islamedia]
"ada yang pernah mikir mengapa MUI tidak pernah mengharamkan korupsi?" demikian tulisan dalam meme yang dibuat admin Page Facebook KataKita yang dipublish rabu (21/12/2016).
Dengan gaya bahasa meledek, admin KataKita juga menuliskan : "Mumpung sekarang ada ormas GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) maka MUI sebaiknya mengeluarkan fatwa bahwa KORUPSI itu haram".
Hasil penelusuran Islamedia terhadap pihak MUI, ternyata tudingan yang dilakukan Page Facebook KataKita hanyalah fitnah dan kebohongan besar. Faktanya pihak MUI sudah mengeluarkan Fatwa terkait korupsi sejak tahun 2000 atau 16 tahun yang lalu.
MUI pernah mengeluarkan Fatwa nomor 4/Munas VI/MUI/2000 pada Musyawarah Nasional MUI ke VI, secara jelas menyebutkan bahwa : korupsi (ghulul) dinyatakan haram. Termasuk didalamnya adalah Suap (risywah) dan hadiah bagi pejabat publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Korupsi yang didefinisikan sebagai tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar, menurut syari'at Islam, juga dinyatakan haram.
Sedangkan suap (risywah) adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariah) atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberian itu disebut rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'syi.
Page Facebook KataKita juga pernah membuat meme dengan mencatut foto Walikota Bandung Ridwan Kamil seakan-akan mendukung tersangka penista agama Ahok. Akibat pencatutanya Ridwan Kamil memberikan teguran keras kepada admin KataKita. [islamedia]
Loading...