Loading...
NASIONAL.INFO - Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Carliyan sudah mengantongi izin dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membina LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), sehingga tidak ada aturan yang dilanggar oleh Anton.
"Dalam Peraturan Kapolri memang ada di pasal 16, dilarang menjadi pengurus organisasi atau LSM, tanpa seizin pimpinan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, hari ini.
Kapolri didesak untuk mencopot Anton Charliyan dari jabatannya, menyusul bentrok antara GMBI dan FPI saat pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, pekan lalu. Desakan pencopotan Anton mengemuka lantaran Mantan Kadiv Humas Polri itu merupakan pembina GMBI. Penghuni jagad maya bahkan membuat petisi agar Anton dilengserkan. Terkait petisi itu, Anton menyatakan siap mundur jika terbukti mendalangi aksi kerusuhan dan langkahnya di luar prosedur.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 16 disebutkan, setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan pimpinan Polri.
Rikwanto membenarkan jika selama ini ada anggota Polri dari pangkat tertinggi sampai pangkat rendah yang diminta untuk membina ormas atau LSM. Termasuk, Anton Charliyan yang sudah menjadi pembina ormas GMBI selama sembilan tahun. "Ya (sudah izin pimpinan)," ujarnya.
Anton sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya membina sejumlah ormas dan LSM, termasuk GMBI. "Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka lebih beradab. Bukan hanya satu, tapi banyak ormas," kata Kapolda. [opinibangsa.com / [rnc]
"Dalam Peraturan Kapolri memang ada di pasal 16, dilarang menjadi pengurus organisasi atau LSM, tanpa seizin pimpinan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, hari ini.
Kapolri didesak untuk mencopot Anton Charliyan dari jabatannya, menyusul bentrok antara GMBI dan FPI saat pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, pekan lalu. Desakan pencopotan Anton mengemuka lantaran Mantan Kadiv Humas Polri itu merupakan pembina GMBI. Penghuni jagad maya bahkan membuat petisi agar Anton dilengserkan. Terkait petisi itu, Anton menyatakan siap mundur jika terbukti mendalangi aksi kerusuhan dan langkahnya di luar prosedur.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 16 disebutkan, setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan pimpinan Polri.
Rikwanto membenarkan jika selama ini ada anggota Polri dari pangkat tertinggi sampai pangkat rendah yang diminta untuk membina ormas atau LSM. Termasuk, Anton Charliyan yang sudah menjadi pembina ormas GMBI selama sembilan tahun. "Ya (sudah izin pimpinan)," ujarnya.
Anton sebelumnya juga mengakui bahwa dirinya membina sejumlah ormas dan LSM, termasuk GMBI. "Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka lebih beradab. Bukan hanya satu, tapi banyak ormas," kata Kapolda. [opinibangsa.com / [rnc]
Loading...