Loading...
RadarUmat - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai, dana haji adalah dana umat dan harus digunakan untuk kepentingan jamaah haji. Atau dalam terminologi keuangan publik disebut restricted fund.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apabila dana haji ingin digunakan untuk kepentingan lain (di luar keperluan haji), maka membutuhkan akad dan izin jamaah sejak awal. "Bila jamaah sepakat dan mengizinkan, maka harus dipastikan investasinya digunakan kepada sektor yang nol resiko karena memang sejak awal dana itu disetorkan jamaah untuk naik haji," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).
Menurut dia, penggunaan dana haji untuk keperluan infrastruktur di Indonesia sangatlah berisiko. "Dengan tata kelola belanja pemerintah yang penuh dengan praktik rente dan korupsi, penggunaan dana haji untuk kepentingan imvestasi Infarstruktur sangat berisiko tinggi," kata Dahnil.
Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan tahapan perbaikan tata kelola yang bebas dari korupsi dulu sebelum memutuskan menggunakan dana haji untuk infrastruktur. [ihr]
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, apabila dana haji ingin digunakan untuk kepentingan lain (di luar keperluan haji), maka membutuhkan akad dan izin jamaah sejak awal. "Bila jamaah sepakat dan mengizinkan, maka harus dipastikan investasinya digunakan kepada sektor yang nol resiko karena memang sejak awal dana itu disetorkan jamaah untuk naik haji," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).
Menurut dia, penggunaan dana haji untuk keperluan infrastruktur di Indonesia sangatlah berisiko. "Dengan tata kelola belanja pemerintah yang penuh dengan praktik rente dan korupsi, penggunaan dana haji untuk kepentingan imvestasi Infarstruktur sangat berisiko tinggi," kata Dahnil.
Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan tahapan perbaikan tata kelola yang bebas dari korupsi dulu sebelum memutuskan menggunakan dana haji untuk infrastruktur. [ihr]
Loading...