Loading...
RadarUmat - Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengaku mafhum jika Ahok memilih tidak menjadikan reklamasi sebagai ‘jualan’ kampanyenya.
“Ahok tidak mungkin menjual-jual reklamasi dalam kampanye karena itu bukan untuk kepentingan rakyat. Tetapi murni untuk karpet merah para pengembang,” kata Amir saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dijelaskan Amir, hal itu merujuk pada isi surat putusan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, pada tanggal 29 Agustus, nomor 0/Pid.SUS/Tpk/2016/PN.JKR.PST kepada terpidana Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.
“Dalam surat putusan ini, Ariesman begitu gamblang mengaku jika Raperda Reklamasi hanya dibuat untuk Agung Podomoro dan Agung Sedaya Group, Aguan cs,” jelas Amir sembari menunjuk keterangan yang disampaikan Ariesman dalam surat putusan tersebut.
“Jadi, resistensi Ahok dalam kasus reklamasi yang membelit koleganya Ariesman dan Trinanda ini yang menempatkan Ahok kian sulit ‘menjual’ reklamasi kepada warga,” katanya.
Balum lagi, lanjut Amir, dalam masalah reklamasi Ahok terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.
“Buktinya, Ahok kalah saat di gugat nelayan di PTUN, mantan Menkomaritim Rizal Ramli juga saat itu mengeluarkan moratorium agar reklamasi dihentikan total karena pembangunannya melanggar banyak Undang-undang,” terang Amir. [tsc]
“Ahok tidak mungkin menjual-jual reklamasi dalam kampanye karena itu bukan untuk kepentingan rakyat. Tetapi murni untuk karpet merah para pengembang,” kata Amir saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dijelaskan Amir, hal itu merujuk pada isi surat putusan Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, pada tanggal 29 Agustus, nomor 0/Pid.SUS/Tpk/2016/PN.JKR.PST kepada terpidana Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.
“Dalam surat putusan ini, Ariesman begitu gamblang mengaku jika Raperda Reklamasi hanya dibuat untuk Agung Podomoro dan Agung Sedaya Group, Aguan cs,” jelas Amir sembari menunjuk keterangan yang disampaikan Ariesman dalam surat putusan tersebut.
“Jadi, resistensi Ahok dalam kasus reklamasi yang membelit koleganya Ariesman dan Trinanda ini yang menempatkan Ahok kian sulit ‘menjual’ reklamasi kepada warga,” katanya.
Balum lagi, lanjut Amir, dalam masalah reklamasi Ahok terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.
“Buktinya, Ahok kalah saat di gugat nelayan di PTUN, mantan Menkomaritim Rizal Ramli juga saat itu mengeluarkan moratorium agar reklamasi dihentikan total karena pembangunannya melanggar banyak Undang-undang,” terang Amir. [tsc]
Loading...