-->

TOP-LEFT ADS

Jumat, 17 Maret 2017

KPK takkan buka 14 nama yang kembalikan uang suap e-KTP

Loading...
RadarUmat - KPK takkan mengumumkan 14 nama yang telah mengembalikan uang terkait suap proyek e-KTP, dengan alasan perlindungan sebagai saksi.

"Untuk empat belas nama ini tidak kami umumkan, dengan berbagai pertimbangan, kecuali memang sudah menjadi tersangka dan terdakwa dan JC (Justice Collaborator), karena itu untuk kepentingan persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, hari ini.

KPK menyebutkan terdapat 14 nama yang telah mengembalikan uang suap proyek e-KTP. KPK hingga kini tak menyebutkan siapa saja yang telah mengembalikan uang, namun hanya menyebutkan berasal dari anggota DPR.

KPK telah menyita dan menerima uang Rp 247 miliar terkait proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Febri mengatakan, nama-nama siapa penerima uang suap akan terkuak pada waktunya, saat persidangan para terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor.

"Namun untuk proses persidangan, kita bisa lihat siapa saja yang terima uang, termasuk pihak lain yang bisa kita buktikan lebih lanjut," tambahnya.

KPK meminta kepada masyarakat dan sejumlah pihak untuk bersabar sambil mengikuti jalannya persidangan, siapa saja yang terlibat dalam korupsi e-KTP.

"Kita masih punya waktu ke depan, masih ada 90 hari kerja, masih sangat awal. Saya kira nama yang tidak terlibat dengan kasus ini tak perlu resah," tambahnya. [rnc]
Loading...
Back To Top