Loading...
NASIONAL.INFO - DPR minta pemerintah segera mengumumkan data valid soal jumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal, terutama TKA China di Indonesia. Pasalnya, sejauh ini data TKA ilegal dari sejumlah instansi terkait tidak sinkron.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, keresahan masyarakat atas keberadaan TKA ilegal terutama dari China cukup beralasan. Terlebih ditemukan TKA ilegal setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kalau keresahan masyarakat beralasan, maka harusnya pemerintah memberikan jawaban resmi. Harus ada data yang valid, yang resmi, jangan setiap lembaga memberikan data yang berbeda-beda," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Data valid yang dimaksud terutama soal kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Sebab kata dia, setiap WNA yang berkunjung ke Indonesia pasti tercatat oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dirjen imigrasi harus memberikan data, sampai hari ini jumlah warga negara asing atau warga negara China yang datang itu ada berapa banyak? Pasti ada datanya dan terdata, setelah dia terdata, lalu berapa dari mereka yang merupakan tenaga kerja, sebab tenaga kerja terdata di Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Kemudian kata Fahri, Ditjen Imigrasi juga harus memiliki data valid soal turis mancanegara. Karena menurutnya, batas kunjungan turis ke Indonesia maksimal hanya sebulan.
"Nah data-data ini perlu disampaikan dan tidak perlu beretorika bahwa WNI kita yang menjadi tenaga kerja di tempat lain lebih banyak, itu bukan alasannya. Sebab yang membuat masyarakat gelisah itu bukan sekadar tenaga kerjanya, ini legal atau tidak legal," paparnya.
Dia menambahkan, jika TKA legal, maka apa dasar legalitasnya. "Karena ada undang-undang yang mengatur spesifikasi dan kriteria TKA," pungkasnya. (sn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, keresahan masyarakat atas keberadaan TKA ilegal terutama dari China cukup beralasan. Terlebih ditemukan TKA ilegal setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Kalau keresahan masyarakat beralasan, maka harusnya pemerintah memberikan jawaban resmi. Harus ada data yang valid, yang resmi, jangan setiap lembaga memberikan data yang berbeda-beda," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Data valid yang dimaksud terutama soal kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Sebab kata dia, setiap WNA yang berkunjung ke Indonesia pasti tercatat oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dirjen imigrasi harus memberikan data, sampai hari ini jumlah warga negara asing atau warga negara China yang datang itu ada berapa banyak? Pasti ada datanya dan terdata, setelah dia terdata, lalu berapa dari mereka yang merupakan tenaga kerja, sebab tenaga kerja terdata di Ditjen Imigrasi," ungkapnya.
Kemudian kata Fahri, Ditjen Imigrasi juga harus memiliki data valid soal turis mancanegara. Karena menurutnya, batas kunjungan turis ke Indonesia maksimal hanya sebulan.
"Nah data-data ini perlu disampaikan dan tidak perlu beretorika bahwa WNI kita yang menjadi tenaga kerja di tempat lain lebih banyak, itu bukan alasannya. Sebab yang membuat masyarakat gelisah itu bukan sekadar tenaga kerjanya, ini legal atau tidak legal," paparnya.
Dia menambahkan, jika TKA legal, maka apa dasar legalitasnya. "Karena ada undang-undang yang mengatur spesifikasi dan kriteria TKA," pungkasnya. (sn)
Loading...